Perkawinan dan Perceraian

Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.   

Berikut adalah beberapa aspek penting terkait perkawinan:   

  • Ikatan Hukum: Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum yang diakui oleh negara. Oleh karena itu, perkawinan harus dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (bagi yang beragama Islam dicatat di Kantor Urusan Agama/KUA, dan bagi yang beragama selain Islam dicatat di Kantor Catatan Sipil).
  • Ikatan Lahir Batin: Perkawinan tidak hanya sekadar hubungan hukum, tetapi juga melibatkan komitmen emosional, spiritual, dan fisik antara suami dan istri.
  • Tujuan Membentuk Keluarga: Tujuan utama perkawinan adalah untuk membentuk sebuah keluarga atau rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.
  • Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa: Di Indonesia, perkawinan harus dilandasi oleh keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  • Hak dan Kewajiban: Perkawinan menimbulkan berbagai hak dan kewajiban bagi suami dan istri, baik secara pribadi maupun dalam hubungan dengan anak-anak dan harta perkawinan.
  • Usia Minimal: Undang-undang mengatur usia minimal untuk dapat melangsungkan perkawinan.
  • Persetujuan: Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan bebas dari kedua belah pihak calon suami dan istri.

Perceraian

Perceraian adalah putusnya perkawinan yang sah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Berikut adalah beberapa aspek penting terkait perceraian:

  • Putusan Pengadilan: Perceraian tidak terjadi secara otomatis meskipun suami dan istri telah berpisah. Harus ada putusan dari pengadilan yang menyatakan perkawinan tersebut putus.
  • Alasan Perceraian: Undang-undang mengatur alasan-alasan yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan gugatan perceraian. Alasan-alasan ini bervariasi tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa alasan umum meliputi:
    • Zina: Perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak.
    • Meninggalkan Pihak Lain: Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama jangka waktu tertentu tanpa alasan yang sah.
    • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Tindakan kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain.
    • Cacat Badan atau Penyakit: Salah satu pihak menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan membahayakan pihak lain.
    • Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus: Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
    • Perubahan Agama: Salah satu pihak pindah agama dan mengakibatkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.
  • Proses Hukum: Perceraian melibatkan proses hukum di pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan, mediasi (upaya perdamaian), pembuktian, hingga putusan pengadilan.
  • Akibat Hukum Perceraian: Putusan perceraian membawa berbagai akibat hukum, antara lain:
    • Putusnya Ikatan Perkawinan: Suami dan istri tidak lagi terikat dalam perkawinan yang sah.
    • Pembagian Harta Gono Gini: Harta yang diperoleh selama perkawinan akan dibagi sesuai dengan ketentuan hukum.
    • Hak Asuh Anak: Pengadilan akan menentukan siapa yang berhak memelihara dan mendidik anak di bawah umur.
    • Kewajiban Nafkah Anak: Pihak yang tidak mendapatkan hak asuh anak biasanya diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada anak.
  • Jenis-jenis Gugatan Perceraian:
    • Gugatan Cerai: Diajukan oleh istri kepada suami.
    • Permohonan Talak: Diajukan oleh suami kepada istri (khusus untuk perkawinan Islam).

Secara ringkas:

  • Perkawinan adalah ikatan sah antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia berdasarkan agama dan hukum.
  • Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah melalui putusan pengadilan karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum, yang membawa berbagai akibat hukum terkait harta dan anak.

Keduanya merupakan aspek penting dalam hukum keluarga yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat.

AYO KONSULTASI GRATIS SEKARANG!

Kami membuka kesempatan untuk Anda melakukan konsultasi tentang permasalahan hukum apapun tanpa dipungut biaya

HUBUNGI KAMI

08123456789

Recent Article

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *