Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Istilah ini mencakup aspek yang sangat luas, mulai dari perencanaan tenaga kerja, perekrutan, hubungan kerja, kondisi kerja, upah, jaminan sosial tenaga kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Berikut adalah beberapa poin penting untuk memahami ketenagakerjaan:

1. Tenaga Kerja:

  • Merupakan setiap orang laki-laki dan perempuan yang sedang dalam usia kerja, baik yang sedang bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan.
  • Batasan usia kerja dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.

2. Hubungan Kerja:

  • Merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.   
  • Hubungan kerja dapat bersifat tetap (PKWTT - Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau tidak tetap (PKWT - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).   

3. Kondisi Kerja:

  • Meliputi aspek-aspek seperti jam kerja, istirahat kerja, cuti, lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta fasilitas kerja.
  • Peraturan perundang-undangan mengatur standar minimal kondisi kerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

4. Upah:

  • Merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan atau akan dilakukan, ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.   
  • Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja/buruh dengan upah terendah.

5. Jaminan Sosial Tenaga Kerja:

  • Merupakan perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja, seperti sakit, kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian.  
  • Di Indonesia, program jaminan sosial tenaga kerja diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):

  • Merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja/buruh melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 di tempat kerja.

7. Perselisihan Hubungan Industrial:

  • Merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.   
  • Undang-undang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit, tripartit, konsiliasi, arbitrase, dan pengadilan hubungan industrial.

8. Serikat Pekerja/Serikat Buruh:

  • Merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.   

9. Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan:

  • Ketenagakerjaan diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya) sebagai landasan utama.

Secara ringkas, ketenagakerjaan adalah bidang yang luas dan kompleks yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan pekerja dan pekerjaan, termasuk hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, kondisi kerja, upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Pemahaman yang baik tentang ketenagakerjaan sangat penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.

AYO KONSULTASI GRATIS SEKARANG!

Kami membuka kesempatan untuk Anda melakukan konsultasi tentang permasalahan hukum apapun tanpa dipungut biaya

HUBUNGI KAMI

08123456789

Recent Article

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *