Kepailitan dan PKPU

Kepailitan adalah suatu proses hukum di mana seorang debitur (individu atau perusahaan) yang tidak mampu membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Secara sederhana, kepailitan adalah sita umum atas seluruh kekayaan debitur yang kemudian akan diurus dan dibagikan kepada para kreditor (pihak yang memiliki piutang kepada debitur) oleh seorang kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Ciri-ciri utama kepailitan:

  • Ketidakmampuan membayar: Debitur tidak dapat melunasi utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
  • Adanya banyak kreditor: Biasanya melibatkan dua atau lebih kreditor.
  • Putusan pengadilan: Status pailit resmi ditetapkan melalui putusan Pengadilan Niaga.
  • Sita umum: Seluruh aset debitur menjadi objek sitaan untuk pembayaran utang.
  • Kurator: Pihak independen yang ditunjuk pengadilan untuk mengelola dan membereskan harta pailit.
  • Pembagian aset: Aset yang berhasil dikumpulkan oleh kurator akan dibagikan kepada para kreditor sesuai dengan urutan prioritas yang ditetapkan undang-undang.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu proses hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk menunda kewajiban pembayaran utangnya kepada para kreditor. Tujuan utama PKPU adalah untuk mencapai kesepakatan perdamaian antara debitur dan kreditor mengenai rencana pembayaran utang, sehingga debitur dapat menghindari kepailitan.

Ciri-ciri utama PKPU:

  • Debitur mengalami kesulitan keuangan: Namun, masih memiliki potensi untuk memperbaiki kondisi keuangannya.
  • Upaya perdamaian: Proses ini berfokus pada negosiasi dan penyusunan rencana pembayaran utang yang disepakati bersama.
  • Penundaan pembayaran: Debitur diberikan waktu tertentu untuk menunda pembayaran utang sambil menyusun rencana perdamaian.
  • Pengawasan pengadilan: Proses PKPU tetap berada di bawah pengawasan Pengadilan Niaga dan seorang pengurus yang ditunjuk.
  • Voting kreditor: Rencana perdamaian harus disetujui oleh mayoritas kreditor.
  • Alternatif kepailitan: PKPU merupakan upaya untuk menghindari kepailitan dan memberikan kesempatan bagi debitur untuk menata kembali keuangannya.

Perbedaan utama antara Kepailitan dan PKPU:

FiturKepailitanPKPU
TujuanLikuidasi aset dan pembayaran utangRestrukturisasi utang dan perdamaian
Status DebiturDinyatakan pailit dan kehilangan kendali asetMasih memiliki kendali atas aset dengan pengawasan
FokusPemberesan aset oleh kuratorNegosiasi rencana pembayaran dengan kreditor
HasilPembubaran badan usaha (umumnya)Kelanjutan usaha dengan rencana pembayaran baru
SifatKonsekuensi akhir dari gagal bayarUpaya preventif untuk menghindari kepailitan

Singkatnya, kepailitan adalah kondisi akhir ketika debitur sudah tidak mampu lagi membayar utangnya dan asetnya akan dilikuidasi, sedangkan PKPU adalah upaya awal yang diberikan kepada debitur yang kesulitan keuangan untuk mencapai kesepakatan dengan kreditor mengenai cara pembayaran utang agar terhindar dari kepailitan.

AYO KONSULTASI GRATIS SEKARANG!

Kami membuka kesempatan untuk Anda melakukan konsultasi tentang permasalahan hukum apapun tanpa dipungut biaya

HUBUNGI KAMI

08123456789

Recent Article

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *